Kamis, 15 September 2011

RINGKASAN MUAMALAH ISALAMIAH

RINGKASAN MU’AMALAH ISLAMIAH
Oleh KH. ABDUL QODIR ROZY

MU’AMALAH ISLAMIAH
Dengan nama Allah yang  maha pengasih lagi Maha Penyayang
Syari’at Islam itu terbagi empat bagian :
  1. Ibadah
  2. Mu’amalat
  3. Munakahat
  4. Hudud wal Jinayat
Ibadat tugas pokok (pengabdian hamba ke Hadlrat Ilahi Rabbi Allah SWT (ibadah Qolbiyyah badaniyyah dan maliyyah)
Mu’amalah ialah sosial ekonomi agar bekal ibadat halalan thoyyiban sehigga ibadat kita diterima disisi Allah SWT
Munakahat ialah kerumah tanggaan agar hidup bahagia dan mempunyai keturunan yang shaleh.
Hudud Wal Jinayat ialah SOSIAL POLITIK/PEMERINTAHAN yang Islami.
Yang akan dibahas disini Isya Allah, hanya masalah Mu’amalah (mu’amalah Ma’a Kholaiq)
1.     JUAL BELI
Yang disebut jual beli ialah menukarkan barang (sehingga menjadi pindah milik) jual beli bisa barang dengan barang, barang dengan uang, dan uang dengan uang lagi, menukarkannya harus memakai IJAB QOBUL perkataan yang menunjukkan ridlo kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara mutlak.
Syarat syarat barang yang bisa diperjualbelikan ialah:
  1. Suci tidak najis
  2. Bermanfa’at (Manfa’atnya halal)
  3. Dapat dilihat (serta pernah dilihat oleh pihak yang berjual beli, atau wakilnya, dalam kurun waktu yang biasanya barang itu tidak berubah)
  4. Barang atau uang itu milik pejual pembeli atau dikuasakan kepadanya oleh pemilik atau oleh syara’
  5. Penjual dan pembeli mengetahui jenis dan nilai barang dan uang yang diperjual belikan
  6. Penjual dan pembeli mampu menguasai barang/uang yang diperjual belikan.
JUAL BELI MENJADI LAZIM (MEMPUNYAI KEPASTIAN HUKUM) BILA DI QOBADL (DISERAH TERIMAKAN)


1.1. Jual beli Riba
Jual beli riba hukumnya haram, dan tidak sah, dalam sebuah hadits diterangkan “Allah mela’nat orang yang memakan riba, dan yang memberi riba, dan dua saksi jual belinya”
Riba itu ada 4 macam : 3 macam khususnya dalam jual beli emas dengan emas lagi, atau emas dengan perak, atau jual beli tukar makanan, bahan makanan dengan bahan makanan lagi.
Bila terjadi jual beli yang satu Illat, satu jenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras (atau gula dengan gula) maka wajib 3 syarat:
  1. Hulul (tunai) disatu majlis jual beli.
  2. Taqobudl (serah terima) dimajlis jual beli.
  3. Tamatsul (sama nila dan jumlahnya)
Sehingga tidak terjadi riba.

Bila jual beli ribawi satu illat tapi beda jenis, Maka hanya wajib 2 syarat:
  1. Hulul ( tunai di satu majlis)
  2. Taqobudl (serah terima disatu Majlis)
Sehinggatidak menjadi riba.

Bila jual beli ribawi beda illat, seperti bahan makanan dengan perak maka boleh sah tanpa syarat.
TIDAK BOLEH MENJUAL MINUMAN KERAS ATAU BAHAN MINUMAN KERAS, DAN TIDAK BOLEH JUAL BELI IHTIKAR( MENIMBUN BARANG KEPERLUAN POKOK UMUM)
Dan haram menawar barang dagangan orang lain yang telah ada kesepakatan (jadi) dengan orang ketiga dan tidak “NAJASY” kangkah dalam bahasa sunda.
Barang yang telah dibeli meskipun sudah dibayar, bila belum diqobadl (serah terima) itu masih dalam tanggung jawab penjual.

Fatsal
  1. Dalam menjual tanah secara mutlak terjual pula segala bangunan dan pohon pohonan yang ada.
  2. Dalam menjual kebun secara mutlak terjual pula segala tanah pohon dan bangunan.
  3. Dalam menjual rumah bangunan secara mutlak ikut terjual semua pintu danjendela yang terpasang
  4. Dalam menjual pohon terjual pula akar dan cabang yang masih hidup. ( tidak termasuk tanahnya dan buah yang terlihat bila dijual secara mutlak
  5. Dalam menjual binatang secara mutlak kandungannya ikut terjual.

Fatsal
Bila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dalam masalah jumlah atau nilai, dan tidak ada saksi, sedangkan jual belinya telah sah, maka keduanya diberi hak sumpah, yang tidak mau sumpah dikalahkan. Apabila keduanya ngotot, maka hakim berwenang membatalkannya, bila salah seorang mengaku jual beli dan seorang lagi mengaku “agunan” maka keduanya disumpah negativ dan bila selisih tentang sah dan tidak sah, maka yang mengaku sah itulah yang disumpah (setelah sumpah dia dimenangkan meskipun dia Kafir)
Fatsal
Memberi qirodl (nambutkeun artos atawa ngahutangkeun barang) itu hukumnya sunat dengan ijab qabul, penerima qirodl jadi memiliki uang/barang tersebut dengan qobad, tapi sipengutang bisa menarik kembali barang/uang tersebut dan hukumnya  halal pemberi utang menarik  manfaat yang diterima oleh pemberi piutang tanpa ada perjanjian dalam ijab qobul.
Dan haram ribalqordli (bunga bank) lintah darat yang dijanjikan dalam ijab qobul, dengan ijma’ulama
NB: menurut Imam Syafi’ie “kalau tidak dijanjikan dalam ijab qabul itu tidak haram tapi makruh”

Fatsal
Sah menjaminkan barang (agunan ) atas piutang oleh orang ahli tabarru’ (Rosyid) dengan ijab qabul, meskipun agunan itu barang pinjaman, jangan  memakai perjanjian yang merugikan sipemberi pinjaman seperti tidak boleh dijual pada waktu jatuh tempo utang dan belum dibayar
Atau dengan perjanjian manfaat agunan itu untuk pemberi piutang, agunan itu menjadi lazim berkekuatan hukum dengan qobadl dengan izin Rohin (penjamin) kekuasaan atas agunan ditangan murtahin (penerima Agunan) agunan itu berupa amanah ditangan murtahin, bila murtahin mengaku agunan itu “rusak” dapat diterima, tapi bila dia mengaku memulangkannya kepada rohin, tidak dapat diterima, murtahin boleh meminta agar agunan itu dijual (dilelang) bila utang jatuh tempo tapi utang tidak dilunasi, biayanya ditanggung oleh rohin
Bila terjadi perselisihan mengenai jenis atau nilai agunan maka yang dibenarkan adalah rohin.

Fatsal
HAJRU
Tentang “hajru” yakni pengekangan hak dalam bermuamalah kepada seseorang sehingga dia tidak dapat mengelola atau melepas hak miliknya.
Penyebab seseorang di Hajru adalah :
  1. Bila gila, sampai sehat dari gilanya.
  2. karena Belum baligh maka dihajru sampai dia baligh dengan umur 15 tahun atau sampai dia keluar mani (ikhtilam) , untuk anak kafir bisa dipastikan balegh apabila bulu kemaluan nya sudah kasar
Apabila seorang anak atau belum balegh serta tidak rosyid memiliki harta yang banyak maka pengelolaan hartanya diserahkan kepada walinya, dan bila dia sudah balegh serta rosyid maka wali harus mengembalikan harta tersebut.

Fatsal
HAWALAH
Tentang hawalah (memindahkan utang kepada orang ketiga) hawalah itu sah dengan ijab qabul muhil dah muhtal serta ridlo keduanya, contoh: si A punya hutang kepada si B satu juta rupiah dan si B punya hutang kepada si C satu juta rupiah
B disebur muhil, C disebut muhal alaih dan A disebut muhtal.
B melepaskan diri dari kewajiban membayar utang kepada C, dengan memindahkan utangnya kepada C jadi C wajib membayar utangnya kepada A karenanya dalam hawalah yang harus ridho itu muhil dan muhtal (yang ijab qobul) dan muhal alaih tidak wajib ridho hanya pindah membayar utang.
Namun apabila muhal alaih sulit membayar utang kepada muhtal ( karena pailit  atau mangkir ) muhtal tidak menagih kepada muhil.

FATSAL
TENTANG WAKALAH DAN QIRODL
Wakalah atau mewakilkan yaitu menyerahkan masalah kepada orang lain pada waktu hidup.
Qirodl ialah akad usaha  bagi hasil antara yang punya modal dengan pelaksana dagang, dengan perjanjian bagi hasil (laba ) bersih dengan prosentasi yang ditentukan waktu akad.
Sah mewakilkan dalam akad atau pembatalan sesuatu yang dikuasai muwakkil (yang mewakilkan) kepada wakil.
Tidak mewakilkan IQRAR, SUMPAH dan IBADAH
Ijab kabulnya “saya mewakilkan” dan “saya terima jadi wakil untuk ...................”
Wakil  (membeli) barang harus dengan harga yang wajar. Kalau menjual harus yang menguntungkan muwakkil. Wakil menjual sesuatu tidak menjualnya kepada dirinya atau anaknya yang belum baligh
Tidak boleh membeli brang yang cacar (bila terjaid membeli yang cacad maka barang itu jadiuntuk pribadi wakil (bila diatahu cacatnya)
Dan tidak boleh mewakilkan lagi tanpa izin dari muwakkil, dalam melaksanakan yang mudah baginya.
Wakil statusnya pemegang amanah, tapi bila ceroboh sehingga terjadi kerugian wakil harus menanggung rugi.
Wakil berhenti dengan diberhentikan, atau salah seorang wakil muwakkil meninggal. atau gila atau benda yang diwakilkannya lepas dari milik muwakkil.
Muwakkil tidak dibenarkan penakuannya memecar wakil setelah wakil melaksanakan tugasnya, kecuali ada saksi.
Qirod atau mudlorobah usaha dengan modal uang tunai dengan perjanjian bagi hasil laba (dengan prosentasi) yang jelas
Uang modalnya sebaiknya dengan uang emas, atau uang perk (agar tidak terjadi inflasi) atau paling ridak dengan uang biasa namun ditetapkan nilainya denga emas murni.
Pembagian laba pada waktu tutup buku atau roris tidak boleh tutup buku dalam keadaan rugi
Qirodl hanya pada usaha perdagangan.
Amil/pelaksana/direktur tidak boleh dipersulit dalam pelaksanaan dengan harus dagang barang yang langka.
Pelaksana harus dipercaya dalam laporan neraca yang wajar.
Bila terjadi kesalahan dalam syarat syarat qirodl, sedangkan pelaksana telah bekerja, dia harus diberi upah yang wajar.

PASAL
 IJAROH SEWA MENYEWA DAN BURUH
Ijaroh, ialah sewa menyewa benda, atau menyewakan tenaga (kuli) sah bila memenuhi empat rukun:
  1. Kedua orang yang akad adalah rosyid dan tidak dipaksa, dan makruh hukumnya kuli kepada kafir
  2. Ijab qabul
  3. Benda atau tenaga jasa yang disewakan
  4. Yang menyewa majikan dan upah/sewaan
Ketentuan ketentuan sewa menyewa :
Kedua yang akad harus rosyid dan tidak dipaksa
Bendanya harus yang halal dipergunakan oleh penyewa serta tidak boleh ada benda yang terambil oleh penyewa (tidak boleh menyewa kebun karet untuk disadap getahnya atau menyewa kebun teh untuk diambil pucuknya dll)
Penyewa pemegang amanah atas benda sewaan
Yang menyewakan wajib menyerahkan benda sewaan kepada penyewa selama masa sewaan.
Penyewa wajib membayar sewaan sesuai dengan perjanjian dalam akad
Apabila sudah serah terima dan lewat waktu penggunaan maka wajib diperhitungkan sewa
Apabila benda sewaan khusus rusak (tidak bisa dipergunakan lagi) maka AQAD SEWA MENJADI BATAL, kalau benda sewaannya umum yang menyewakan harus menggantinya.
Apabila rusak dalam interval waktu sewaan dan tidak diganti maka sewaan dibayar sesuai prosentasi waktu.
Benda yang tidak jadi tujuan pokok dalam sewa menyewa boleh diambil oleh penyewa, seperti kancing dan benang dari penjahit.

PASAL
 TENTANG MUZAROAH DAN MUKHOBAROH
Muzaro’ah ialah usah menggarap tanah (sawah_) orang lain dengan benih dari pemilik tanah
Mukhobaroh ialah usaha menggarap tanah (sawah) orang lain dengan benih dari penggarap
MUZARO’AH DAN MUKHOBAROH MENURUT JUMURUL UMAMA TIDAK SAH
Karena sabda Rasulullah SAW ”Barang siapa yang tidak meninggalkan mukhobaroh, siap siaplah Perang dengan Allah “ Hadits Rasulullah SAW
Dari haditas Rasulullah “bahwa Rasulullah melarang muzaro’ah dan memerintahkah muajaroh” Muajaroh itu ialah menyewa tanah HR. Muslim
(Tanbieh) Syek Ibnu Munzir membolehkan muzaro’ah dengan ijab qabulnya sebagai berikut “Saya menyewa kamu untuk menggarap setengah sawah saya, dengan setengah benih milik saya dan hak kamu menggarap setengah sawah saya yang separuh lagi” dan qabulnya “saya terima itu” dan ia membolehkan mukhobaroh dengan ijab qabul sebagai berikut kata penggarap “saya menyewa separuh sawah anda dengan separuh benih saya dan dengan menggarap separuh tanah anda yang lain” kemudian pemilik menjawab “saya terima.
NB. Muro’ah yaitu maparo bati binatang (ayam dll) itu tidak sah sebab anak tidak dapat diprediksi



FATSAL
TENTANG ARIYAH
 PINJAM MEMINJAM
‘Ariyah (meminjamkan barang) hukumnya sah untuk mempergunakan milik orang lain dengan menggunakan kata kata yang menunjukkan ridho pemiliknya seperti “aku meminjamkan ini kepadamu”
·         Peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain
·         Peminjam mengganti barang pinjaman yang rusak dengan sebab penggunaan tanpa izin, dengan harga sewaktu rusak
·         Peminjam wajib memikul biaya pengembalian 
·         kedua belah pihak berhak membatalkan

FATSAL
 TENTANG GHASAB
MEMINJAM TANPA IDZIN
ghasab ialah menyerobot hak orang lain tanpa ada idzin syar’ie hukumnya haram , orang yang mengghasab wajib mengembalikan gasabannya dengan biaya sendiri(meskipun) lebih mahal daripada ghasabannya
kalau ghasabannya rusak wajib diganti dengan harga termahal dari
waktu ghasab sampai membalikannya
ghasaban mitsli yang biasa ditakar atau ditimbang harus diganti dengan sejenisnya.
Barang mutaqowwam bukan mitsli harus diganti dengan harganya

PASAL
TENTANG HIBAH
MEMBERI
Hibah memberikan sesuatu tanpa ada penggantian, dengan memakai ijab qobul, rukun hibah ada 4
  1. Penghibah
  2. Penerima hibah
  3. Barang yang dihibahkan
  4. Ijab qabul
Hibah itu menjadi lazim(kepastian hukum) dengan qobadl ayah/bunda/kakek/Nenek bisa menarik kembali hibahnya kepada anak cucunya selama barang hibahnya masih ada.
Menghibahkan utang kepada yang punya utang itu membebaskan. Menghabiskan piutang kepada pihak ketiga itu sah

PASAL
TENTANG WAQAF
Sah mewaqafkan benda milik yang bermanfaat dan bendanya awet(tidak habis bila dipergunakan) seperti tanah dll. Dengan kata waqoftu artinya aku mewakafkan benda ini kepadamu (atau kepada mesjid anu) atau untuk pendidikan agama atau aku jadikan ini sebagai mesjid dan disyaratkan waqaf itu harus diabadikan dan tidak ta’lieq
Dan disyaratkan pula imkan tamlik ya’ni bisa diserahterimakan oleh wagif kepada mauguf ‘alaih atau nadzir. Tidak disyaratkan qobul meskipun mauquf alaihnya khusus
Bila mauquf alaihnya tumpur (dalam waqaf munqhoti’ulakhir) maka mashrif yang menggunakan waqaf itu kerabat waqif terdekat (dalam kekeluargaan bukan dalam warisan ) bila ada, ketentuan yan diucapkan waqif pada waktu ijab (syartul wagif) itu harus diikuti
Mauquf alaih berhaq tentang hasil waqaf. (dapat memanfaatrkannya.-)
Waqaf tidak boleh dijual belikan meskipun rusak. Kalau qagif menetukan nadzir harus ditaati, bila tidak menentukan apa apa maka nadzir itu qodli(penguasa) sebagai nadzir.

PASAL
 TENTANG IQRAR
PERNYATAAN/PENGAKUAN
Bila seorang mukallaf iqrar (mengakui ada hak orang lain pada dirinya) maka ia dituntut memenuhi iqrarnya tidak bisa menaik kembali iqrarnya, ia hrus menerangkan bila belum jelas.
Iqrar harus dengan perkataan.
Syarat muqor bih (harta yang diiqrarkan) harus bukan milik muqir, orang sakit sah iqrarnya walau untuk ahli warisnya, atau untuk orang tidak dikenal atau iqrar nasab kepada dirinya bila syarat memungkinkan.
Iqrar sah asaltidak dipaksa meskipun hasil penyidikan yang berwajib.
Iqrar nasab mengaku anak kepada seseorang sah bila tidak ditolak oleh yang bersangkutan.
Kalau iqrarnya  mengenai haqqulloh seperti iqrar zina bisa menarik kembali, tapi kalau iqrar terhadap hak adami seperti iqrar terhadap utang kepada seseorang tidak dapat menarik kembali

PASAL
TENTANG WASIAT
WASIAT ialah berbuat kebaikan dengan hak yan diterimakan setelah mati.
Perlu dimaklumi bahwa shodaqoh dalam keadaan sehat itu lebih afdol daripada wasiat
Sah wasiat seseorang mukallaf yang merdeka untuk proyek yang halal, atau kepada seseorang (meskipun masih dalam kandungan) atau ahli waris dengan persetujuan ahli waris yang lain.
Dengan ijab “ berikanlah ini” atau “aku wasiat ini kepada si fulan setelah aku mati, dan kabul (bila wasiatnya kepada seseorang tertentu) kalau kepada proyek tidak perlu kabul.
Barang yang diwasiatkan itu harus tidak lebih sepertiga kekayaan (waktu mati Mushi) bila wasiatnya pada waktu sakit (dikhawatirkan mati) (marodl makhuf)

PASAL
TENTANG WADIE’AH
 TITIPAN
Bila seseorang merasa perlu menitipkan sesuatu maka perlu “wadi’ah” (aturan titip)
Rukun wadie’ah itu empat:
  1. Yang menitipkan
  2. Barang titipan.
  3. Yang dititipi
Ijab qabul
Prinsip wadie’ah itu amanah         





PASAL
TENTANG LUQOTHOH
Luqothoh adalah harta temuan dan laqieth adalah manusia  temuan
Benda temuan itu terbagi empat macam
  1. Yang awet selamanya, seperti perhiasan emas, itu wajib di umumkan 1 tahun ditempat dimana ditemukan, dihalaman mesjid, dipasar dan ditempat umum. Bila setelah 1 tahun tidak terdapat pemiliknya, bisa oleh penemunya dijadikan milik dengan perkataan “aku menjadikan ini milikku, dan aku sanggup menggantikannya bila terdapat pemiliknya “(sewaktu waktu)
  2. Yang tidak awet, maka penemu boleh memilikinya pada waktu itu kemudian memakannya, atau menjualnya dan menyimpan uang penjualannya, kemudian di umumkan untuk kemudian ditamalluk.
  3. Yang bisa diawetkan, penemu boleh melakukan hal yang terbaik, apakah diawetkan atau dijual (seizin hakim) atau bertindak sendiri, kemudian diumumkan(salabarkeun )
  4. Yang perlu biaya, seperti binatang, penemu boleh menjualnya, uangnya disimpan atau mengurusnya dengan ikhlas memberi makanan dan disalabarkeun.

Laqith (manusia temuan) harus diberi nafkah atas dana “baitul mal” atau dana sosial, atau dana pinjaman yang akan dibayar oleh keluarga laqieth.

PASAL TENTANG NIKAH
Nikah sunat bagi yang membutuhkannya dan mampu atas biayanya, dimana sudah diputuskan akan  melamar seseorang wanita sunat dilihat telapak tangan dan wajahnya, setelah “cocok” kemudian dilamarnya, bila diterima, segera akad nikah.
Sifat sifat terbaik untuk calon isteri, yang kuat agamanya, yang baik leluhurnya, yang cantik, bukan keluarga dekat dengan suaminya , gadis, keibuan.
  1. Rukun nikah
  2. Pengantin wanita
  3. Pengantin pria
  4. Wali
  5. Dua orang saksi
  6. Ijab qabul
Sunat nikah dilaksanakan di Mesjid, hari jum’at pagi pagi dan dihadiri orang saleh, serta maskawin disebut pada waktu akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah harus berkumpul wali pengantin pria dan dua orang saksi disatu tempat (tidak boleh terpisah majlis) kalau wali atau pengantin laki laki tidak bisa hadir bisa mewakilkan. (sah ijab qabul /terjemah sunat walimatu imlak(aqad nikah) dirumah pengantin perempuan atau mesjid. Dan sunat walimatul urs (ba’da dukhul) dirumah pengantin pria (biasanya), hadir diundangan walimatul imlaks sunat, dan hadir diundangan walimatul urs itu wajib, bila tidak ada udzur syar’ie. Tidak sah mut’ah atau nikah kontrak.
Syarat pengantian perempuan
  1. Tidak punya suami
  2. Tidak punya iddah dari orang lain
  3. Ditentukan dengan disebut namanya atau ditunjuk
  4. Tidak mahram nasab susu atau mushoharoh
Syarat pengantin pria
  1. Tidak mahram dengan calon pengantin wanita
  2. Dan calon pengatin wanita tidak mahram dengan isteri pengantian pria (bila dimadu)
Syarat saksi
  1. Laki laki mukallf
  2. Adil tidak fasiq
  3. Tidak tuli untuk mendengarkan kata ijab qobul
  4. Melihat
  5. Bukan wali khusus untuk pengantin wanita
Dan jelas batalnya nikah dengan keterangan saksi yang adil tentang batalnya
Dengan keputusan hakim
Iqrar kedua pengantian tentang batal nikah ada mahramiah
Syarat wali
  1. Adil
  2. Merdeka
  3. Mukallaf
Bila wali nasab tidak memenuhi tiga syarat diatas maka hak wali pindah ke tingkat bawahnya. Tertib tingkat wali sebagai berikut :
  1. Bapak wali mujbir
  2. Kakek ( bapaknya bapak / walio mujbir)
  3. Saudara laki laki seayah seibu
  4. Saudara laki laki seayah
  5. Paman (saudara laki laki bapak seayah seibu)
  6. Paman (saudara laki laki bapak seayah)
Kemudian para ashobahnya
Mereka bukan wali mujbir (menikahkan yang diwaliinya dengan izin diucapkan)
Apabila wali nasab berhalangan mewakili, maka pindah kewali hakim (atau Muhakkam) seperti wali nasab berhalangan mewakili, maka pindah ke wali hakim atau Muhkam, seperti wali nasab jauh 2 marhalah (80,650 km) atau adlol atau ta’azzuz tidak (tidak mau menjadi wali) mereka menikahkan harus kepada laki laki yang kufu’ (seimbang derajatnya dengan pengantin perempuan)
Wali mujbir boleh mewkilkan wali tanpa izin pengatin perempuan wali wajib menjaga kepentingan pengantin perempuan.
Wali ghoir mujbir boleh mewakilkan dengan izin pengantin perempuan, bila wali ghoir mujbir ada beberapa orang dalam satu tingkatan, pengantin perempuan harus memberi izin mewakili dan menentukannya .
Pengantin laki laki boleh mewakilkan kabul
Yang merdeka, yang berakhlaq baik, yang keturunan baik yang selamat dari aib perusahaan, selamat dari aib nikah tidak kufu dengan yang terkena ( dan tidak saling isi kekurangannya)
Putusnya nikah
1.Dengan tholaq, suami yang merdeka berhak menjatuhkan tholaq tiga kali , (dan bisa disekaliguskan) perempuan yang sudah didukhul, ditholaq harus menghitung iddah, iddah yang pernah haidl dan tidak hamil tiga sucian, yang hamil dengan melahirkan, perempuan yang ditholaq kurang dari tiga dan belum habis iddah bisa diruju’ oleh suaminya.
Yang sudah ditholaq tiga tidak bisa kembali lagi, kecuali bila dia nikah kepada laki laki lain, serta di dukhul, kemudian di tholaq dan habis iddahnya.
Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, iddahnya empat bulan dan sepuluh hari meskipun isteri itu tidak pernah didukhul.
Perempuan yang sedang iddah roj’iyyah bila ditinggal mati mantan suaminya iddahnya menjadi iddah wafat yaitu 4 bulan 10 hari dan mendapat waris. (iddah yang lalu tidak dihitung)
Iddah perempuan yang telah berhenti haidl dan telah mencapai 60/63 tahun tiga bulan, demikian juga wanita yang tidak pernah haidl, yang berhenti haidl sebelum umur 60-63 tahun karena sebab zohir harus menunggu sampai usia 60-63 tahun, kemudian iddah 3 bulan.
Yang berhenti haidl bukan karena sebab dzohir dapat mengunggu sampai usia 50-60-63 tahun lalu iddah, atau menunggu selama 9 bulan kalau ternyata tidak hamil, dalam waktu 9 bulan itu boleh kemudian beriddah tiga bulan.

BEBERAPA CATATAN PENTING :
Dagang ialah usaha jual beli dengan mencari keuntungan (bati), bila mencapai 93 gram emas murni atau harganya dan sampai haul, ulang tahun hijriyah, wajib mengeluarkan zakat tijaroh sebesar 2,5%
Menanam padi atau jagung di daerah yang menggunakan jagung sebagai makanan pokok (demikian juga tanaman lain yang dipakai kekuatan pokok, bila mencapai 750 Kg berasnya wajib dizakati pada waktu panen, bilamenanam padi dsb. 2 kali dalam satu tahun dan hasil tanaman petama tidak mencapai 750 Kg, tapi dijumlahkan 2 kali panen mencapai 750 Kg atau lebih maka wajib zakat padi dengan sebagai berikut bila disiram tanpa biaya 10%  bila disiram dengan biaya 5% dan bila disiram setengahnya memakai biaya dan setengahnya lagi tidak memakai biaya maka 7,5 %
Zakat ternak:
Domba dan kambing minimal mencapai jumlah 40 ekor dan mengendap selama 1 tahun hijriyyah wajib dizakati 1 ekor yang berumur 1 tahun (sebaiknya betina yang sehat dan subur) 121 ekor dizakati 2 ekor, 201 ekor dizakati 3 ekor, 300 ekor dizakati 3 ekor selanjutnya tiap 100 ekor 1 ekor.
Unta dimulai 5 ekor mengendap 1 tahun dizakati 1 ekor domba umur 1tahun
Kerbau dan sapi dimulai 30 ekor mengendap 1 tahun dizakati 1 ekor kerbau / sapi umur 1 tahun
Zakat fitrah 2,5 Kg beras untuk 1 orang
Zakat rikaz harta karun nishabnya seperti nishab emas bila benda rikaznya emas yiatu 91,92 gram emas atau 642 gram perak bila rikaznya perak zakatnya 20% waktu ditemukan
Zakat maal mustafad (penghasilan) dari usaha dagang, gaji menyewakan barang, hibah, warisan. Hadiah atau temuan (luqothoh) yang berupa uang atau emas/perak yang mencapai nishab serta mengendap selama  hijriah (termasuk penjualan hasil pertanian yang sudah dizakati ziro’ahnya ) itu wajib dizakati 2,5%.

BEBERAPA NASIHAT :
Sabda Rasulullah:
“SESUNGGUHNYA ALLAH MENJADIKAN 99% RIZQI DALAM PERDAGANGAN” Ihya
“AKU (ALLAH SWT) ADALAH KETIGA DARI DUA ORANG BERSYERIKAT, SELAMA SALAH SATU DARI KEDUA ORANG ITU TIDAK BERKHIANAT KEPADA SEKUTUNYA, APABILA DIA BERKHIANAT MAKA  AKU KELUAR DARI KEDUANYA” Hadits Qudsi.
“BERGAULLAH KAMU SEPERTI SAUDARA DAN BERMU’AMALAHLAH KAMU SEPERTI ORANG HALAT” Hadits Nabawi

“TIADA TERJADI KERUSAKAN HARTA BENDA DIDARAT DAN IDLAUT , KECULAI AKIBAT TIDAK DIZAKATI” Hadits Nabawi

Kata  Sayyidina Abdurrahman bin Auf RA.
 “AKU TIDAK PERNAH MENGAMBIL KEUNTUNGAN (BATI) BESAR DARI MODAL YANG SEDIKIT”

Kata abu hanifah “AKU TIDAK PERNAH MENGAMBIL BUNGA DARI ORANG YANG PUNYA UTANG KEPADAKU, WALAU HANYA DENGAN BERTEDUH DIBAYANGAN RUMAHNYA”

“YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEHMU AYAHMU, SAUDARA MU MERTUAMUMULUTMUPEMILIK HARTA” Asmaul Khomsah

“ZAKAT ITU SEPERTI PUPUK MUNUMBUH SUBURKAN TANAMAN, DAN MENINGKATKAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN” Pengusaha Berhasil.

BANYAK SEKALI GAGASAN KEAGAMAAN YANG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN MEMAJUKAN UMAT, NAMUN TIDAK BISA DILAKSANAKAN KARENA TERBENTUR DANA, KARENAITU MARILAH BERMU’AMALAH SECARA ISLAM, BERSYERIKAT SECARA ISLAM AGAR DIBERKAHKAN OLEH ALLAH SWT. SEBAGAIMANA ALLAH MEMBERKAHI LELURHUR KITA, SEBAB TIDAK BISA MEMPERBAIKI UMAT AKHIR KECUALI DENGAN CARA PERBAIKAN UMAT AWWAL








                                            



NASIHAT SYAIKHUNA UNTUK SANTRI


BEBERAPA NASIHAT SYAIKHUNA KEPADA PARA SANTRI
Jika kita mendengarkan setiap kali syaikhuna  menyampaikan pelajaran kepada para santri maka bertaburanlah nasehat nasehat yang penuh dengan mutiara hikmah. Disini penulis hanya ingin menyampaikan beberapa nasihat beliau yang dapat dikenang dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari hari yaitu :
1.      Tahap usia yang baik untuk belajar adalah tujuh belas tahun sampai tiga puluh tahun
2.      Apa saja yang kamu denganr dari pelajaran (ilmu) catatlah
3.      Dosa itu penghalang bagi kamu untuk mendapatkan ilmu agama dengan baik.
4.      Tidak cukup yang memimpin pesantren untuk zaman sekarang ini hanya kyai saja, akan tetapi juga harus dibantu oleh arsitek dan pengusaha juga pemikir pemikir mahir
5.      Lestarikanlah Pesantren Al-Barkah ini sampai akhir zaman
6.      Berdakwah yang  baik adalah menerangkan  prinsip prinsip yang kuat berdasarkan  Ahlussunnah wal Jamaah dan menyesuaikan materi serta masalah masalah yang dirasakan oleh jamaah
7.      Berbaktilah kepad orangtuamu, nanti anakmu akan berbakti kepadamu
8.      Apabila orang lain beribadah dengan fisik dan harta beribadahlah kamu dengan ilmu
9.      Ingatlah perkataan imam Kholil bin Ahmad, manusia itu ada empat macam :
·      Yang berilmu tapi tidak sadar berilmu berarti ia sedang tidur, maka bangunkanlah dia
·      Yang Sadar bahwa dirinya tidak berilmu, maka didiklah dia
·      Yang sadar bahwa dirinya berilmu, jadikanlah dia sebagai guru
·      Yang tidak sadar bahwa dirinya tidak berilmu, dan merasa memiliki ilmu maka jauhilah dia karena dia adalah jahil murokkab
10.  Ketahuilah bahwa Ahlussunnah wal Jamaah itu ada tiga :
·      Ahlul hadits yaitu para shohabat dan Tabi’in
·      Ahlul Wijdan yaitu para auliya (Mukasyifin)
·      Ahlul kalam yaitu mengajarkan dan mempelajari sifat 20 atau sifat 13
11.  Ingatlah :
·      Hidup  dengan tekhnologi akan menjadi mudah
·      Hidup dengan seni akan menjadi indah
·      Hidup dengan agama akan menjadi ibadah
12.  Berbuatlah kebaikan selama masih memungkinkan dan tetaplah beramar ma’ruf nahi munkar meskipun belum berhasil